Sejarah IPPU

Perkumpulan “KERUKUNAN PENSIUNAN PEKERJAAN UMUM (KPPU)” Didirikan Atas Prakarsa dan Tekat Para Pensiunan Pegawai Pekerjaan Umum, yang dengan dorongan serta dukungan Pimpinan pada waktu itu, diikrarkan berdirinya pada Hari Bakti Pekerjaan Umum tanggal 3 Desember 1975, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor: 47/KPTS/1976, sebagai wadah tunggal untuk menghimpun, mempersatukan dan menyatukan para Pensiunan Pekerjaan Umum, atas dasar kekeluargaan dan kerukunan, berlandaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui wadah ini, diharapkan dapat terjalin/terfasilitasi kegiatan para Pensiunan Pekerjaan Umum yang ingin menjadikan dirinya sebagai insan mandiri yang sejahtera lahir dan batin, agar tetap berguna dan mampu memberikan darma bakti bagi pembangunan Nusa dan Bangsa, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Menyadari akan tujuan perkumpulan ini, dan perubahan situasi/kondisi yang terjadi, maka Pensiunan Pekerjaan Umum melalui musyawarah dan mufakat yang diawali pada Bulan Mei 2005 telah menyusun dan menetapkan landasan kerja baru dalam bentuk Anggaran Dasar yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Anggaran Dasar Tahun 1985, yang ditopang oleh semangat persatuan, gotong-royong, kekeluargaan dan kerukunan, sekaligus mengubah nama Kerukunan Pensiunan Pekerjaan Umum (KPPU) menjadi Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum (IPPU) sesuai dengan amanat pertemuan termasuk para senior pada bulan Mei 2005.
Dalam perjalanannya Anggaran Dasar Tahun 2005 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Anggaran Dasar Tahun 2020 Nomor 02 Tanggal 9 Januari 2020.
Selanjutnya dalam Musyawarah Nasional IPPU Tanggal 28 Februari – 1 Maret 2024, untuk mengakomodasikan perjalanan organisasi IPPU dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kembali Anggaran Dasar Tahun 2020 Nomor 02 Tanggal 9 Januari 2020, perubahan tersebut ditetapkan melalui Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 16 Agustus 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001253.AH.01.08. TAHUN 2024 Tanggal 22 Agustus 2024.