AD/ART IPPU

ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PENSIUNAN
PEGAWAI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perkumpulan “KERUKUNAN PENSIUNAN PEKERJAAN UMUM (KPPU)” DIDIRIKAN ATAS PRAKARSA DAN TEKAT PARA Pensiunan Pegawai Pekerjaan Umum, yang dengan dorongan serta dukungan Pimpinan pada waktu itu, diikrarkan berdirinya pada Hari Bakti Pekerjaan Umum tanggal 3 Desember 1975, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor: 47/KPTS/1976, sebagai wadah tunggal untuk menghimpun, mempersatukan dan menyatukan para Pensiunan Pekerjaan Umum, atas dasar kekeluargaan dan kerukunan, berlandaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui wadah ini, diharapkan dapat terjalin/terfasilitasi kegiatan para Pensiunan Pekerjaan Umum yang ingin menjadikan dirinya sebagai insan mandiri yang sejahtera lahir dan batin, agar tetap berguna dan mampu memberikan darma bakti bagi pembangunan Nusa dan Bangsa, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Menyadari akan tujuan perkumpulan ini, dan perubahan situasi/kondisi yang terjadi, maka Pensiunan Pekerjaan Umum melalui musyawarah dan mufakat yang diawali pada bulan Mei 2005 telah menyusun dan menetapkan landasan kerja baru dalam bentuk Anggaran Dasar yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Anggaran Dasar Tahun 1985, yang ditopang oleh semangat persatuan, gotong-royong, kekeluargaan dan kerukunan, sekaligus mengubah nama Kerukunan Pensiunan Pekerjaan Umum (KPPU) menjadi Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum (IPPU) sesuai dengan amanat pertemuan termasuk para senior pada bulan Mei 2005.
Dalam perjalanannya Anggaran Dasar Tahun 2005 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Anggaran Dasar Tahun 2020 Nomor 02 Tanggal 9 Januari 2020. Untuk mengakomodasikan perjalanan organisasi IPPU Anggaran Dasar Tahun 2020 Nomor 02 Tanggal 9 Januari 2020 tersebut dipandang perlu dilakukan perubahan.
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini y ang dimaksud dengan:
(1) Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau sebutan lain;
(2) Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau sebutan lain;
(3) Perkumpulan Pensiunan Pegawai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (IPPU) adalah organisasi berbadan hukum berbasis anggota warga pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
(4) IPPU Pusat adalah organisasi berbadan hukum berbentuk perkumpulan berbasis anggota warga pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
(5) IPPU Wilayah adalah organisasi perwakilan IPPU yang berdomisili di daerah;
(6) Komisariat Unor adalah organ IPPU Pusat berdasarkan Unit Organisasi (Unor);
(7) Pengurus dan Anggota IPPU adalah pensiunan pegawai yang pernah bekerja di Kementerian atau sesuai yang ditetapkan oleh Menteri;
(8) Lambang adalah gambar yang menunjukkan identitas organisasi IPPU baik Pusat maupun Daerah;
(9) Unor adalah Unit Organisasi Eselon I (satu) Kementerian di bawah Menteri;
(10) Ketua Umum adalah pemegang jabatan tertinggi yang diberi wewenang secara umum untuk mengendalikan organisasi IPPU Pusat dan IPPU Wilayah;
(11) Ketua Bidang adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua Umum didalam mengelola bidang organisasi dan keanggotaan, bidang pendayagunaan kompetensi anggota, bidang sosial dan kesehatan, serta bidang kegiatan anggota;
(12) Sekretaris Umum adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua Umum didalam mengelola kesekretariatan organisasi;
(13) Bendahara Umum adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua Umum didalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja organisasi;
(14) Pengawas adalah organ IPPU yang bertugas mengawasi penyelenggaraan kegiatan organisasi IPPU Pusat serta memberikan advokasi dan saran perbaikan tata kelola dan penyelenggaraan kegiatan organisasi kepada Pengurus.
(15) Ketua adalah pemegang jabatan tertinggi yang diberi tugas dan wewenang secara umum untuk mengendalikan organisasi IPPU wilayah;
(16) Sekretaris adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua didalam mengelola kesekretariatan organisasi IPPU wilayah;
(17) Bendahara adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua didalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja organisasi IPPU wilayah;
(18) Ketua Bidang pada IPPU Wilayah adalah pemegang jabatan tertentu yang diberi tugas dan wewenang membantu Ketua didalam mengelola bidang umum dan kesejahteraan organisasi IPPU wilayah.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Bagian Pertama
Nama
Pasal 1
Perkumpulan Pensiunan Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (IPPU) dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 2
Perkumpulan ini berkedudukan di Jakarta dan mempunyai wilayah di seluruh Indonesia.
Bagian Ketiga
Lambang
Pasal 3
(1) IPPU mempunyai lambang berupa tulisan Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berbentuk melingkar, dengan lambang Kementerian PUPR di bawahnya terdapat tulisan IPPU.
(2) Lambang IPPU sebagaimana tersebut pada ayat (1) menggambarkan bahwa anggota IPPU adalah warga PUPR yang sudah berada di luar tugas kedinasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang masih terus mengabdikan diri di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan berorientasi pada pembinaan insan mandiri yang sejahtera lahir dan batin.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1) Maksud dibentuknya IPPU adalah untuk memfasilitasi pemenuhan harapan dan kebutuhan Pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. Mempererat dan meningkatkan silaturahmi antar sesama pensiunan maupun dengan pegawai yang masih berdinas;
b. Saling membantu, sebagai wujud kepedulian dan kesetiakawanan;
c. Memperoleh akses informasi tentang perkembangan Kementerian; dan
d. Mendayagunakan profesionalitas dan pengalamannya, dengan memberikan kesempatan sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
e. Memberikan bantuan pemikiran dalam kegiatan kemasyarakatan untuk keselarasan lingkungan permukiman di tempat tinggalnya; dan
f. Memberikan teladan positif, serta menjaga dan membela kehormatan IPPU.
(2) Tujuan dari IPPU adalah mendukung terwujudnya Anggota dan keluarganya yang sejahtera, sehat jasmani dan rohani.
BAB III
ASAS
Pasal 5
IPPU berasaskan kekeluargaan kerukunan dan gotong royong, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut dalam Pasal 4, IPPU melaksanakan kegiatan antara lain:
a. Mengadakan pertemuan sosial/kekeluargaan berbentuk; olah raga, sarasehan, silaturahim, ceramah dan bentuk lain sesuai dengan kebutuhan;
b. Membantu mendayagunakan tenaga Pensiunan Kementerian untuk kegiatan Kementerian yang memerlukan keahlian, ketrampilan dan pengalaman para Pensiunan Kementerian;
c. Mengusahakan terjalinnya hubungan/komunikasi aktif dan empatif antar unsur kedinasan dan para Pensiunan Kementerian dalam rangka mempererat dan memperkuat jiwa dan semangat persatuan, gotong royong, kekeluargaan dan kerukunan keluarga besar Kementerian;
d. Melakukan kegiatan usaha dan kegiatan sosial untuk membantu meringankan beban moril dan materiil bagi para Pensiunan Kementerian yang membutuhkan; dan
e. Mengupayakan adanya Media IPPU sebagai sarana komunikasi sosial/kekeluargaan baik antar warga Pensiunan Kementerian maupun dengan yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
(1) Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Sumber dana IPPU terdiri atas donasi, sumbangan sukarela baik dari para pensiunan dan terutama dari yang masih aktif sebagai calon anggota IPPU, sumbangan atau pemberian lain yang tidak disertai syarat-syarat yang mengikat, serta penerimaan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan IPPU.
(3) Dana-dana yang terkumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan kekayaan organisasi IPPU yang dibukukan sesuai dengan ketentuan pembukuan.
(4) Kekayaan Organisasi IPPU terpisah dengan kekayaan pribadi Pengurus.
(5) Semua kekayaan Perkumpulan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
BAB VI
ORGAN IPPU
Pasal 8
(1) Organ IPPU terdiri atas:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus; dan
c. Pengawas.
(2) IPPU terdiri atas:
a. IPPU Pusat; dan
b. IPPU Wilayah.
(3) IPPU Pusat merupakan induk organisasi tingkat Nasional, yang dapat membentuk Komisariat Unit Organisasi (Unor) sesuai unit organisasi Kementerian, untuk membantu melaksanakan fungsi dan kegiatan di lingkungan Unor masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan IPPU.
(4) IPPU Wilayah merupakan organisasi tingkat daerah yang melaksanakan fungsi dan kegiatan setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan IPPU Pusat.
(5) Dalam hal IPPU Komplek Perumahan Kementerian dan/atau Kelompok Perumahan telah terbentuk sebelum terbentuknya IPPU Wilayah, maka dengan terbentuknya IPPU Wilayah, maka IPPU Komplek Perumahan atau Kelompok Perumahan tersebut harus bergabung dengan IPPU Wilayah atau secara bertahap akan menjadi IPPU Wilayah sesuai dengan kriteria pembentukan IPPU Wilayah.
(6) Komisariat Unor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan organisasi penghubung antara IPPU Pusat dengan Unor.
(7) Pembiayaan IPPU Pusat, dan IPPU Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara mandiri.
BAB VII
ANGGOTA
Pasal 9
Keanggotaan IPPU terdiri atas:
a. Anggota Biasa meliputi segenap pensiunan pegawai, janda atau duda dari pegawai, atau yang pernah bekerja di Kementerian.
b. Anggota Luar Biasa ialah pensiunan pegawai selain yang dimaksud pada huruf a, dan pernah bekerja yang berkaitan dengan tugas Kementerian yang menyatakan bersedia atau ingin menjadi anggota.
c. Anggota kehormatan ialah mereka yang karena jasa-jasanya untuk IPPU diangkat oleh Rapat Pengurus IPPU.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA IPPU
Pasal 10
(1) Anggota Biasa berhak:
a. mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dari IPPU;
b. menghadiri Rapat Anggota, berbicara dan memberikan suara;
c. mengajukan pendapat dan saran-saran yang konstruktif kepada Pengurus IPPU tentang segala hal dan kepentingan, yang menyangkut kehidupan IPPU, baik secara lisan maupun secara tertulis; dan
d. dipilih menjadi anggota Pengurus IPPU.
(2) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:
a. mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dari IPPU;
b. menghadiri Rapat Anggota dan berbicara; dan
c. mengajukan pendapat dan saran-saran yang konstruktif kepada Pengurus IPPU tentang segala hal dan kepentingan, yang menyangkut kehidupan IPPU, baik secara lisan maupun secara tertulis.
(3) Anggota IPPU, berkewajiban:
a. menjaga dan membela kepentingan dan kehormatan IPPU;
b. tunduk kepada peraturan dan keputusan IPPU; dan
c. menjalankan dengan sebaik-baiknya setiap tugas yang dipercayakan oleh IPPU kepadanya.
BAB IX
PENGURUS
Pasal 11
(1) IPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 masing-masing dipimpin dan dikelola oleh suatu Pengurus, yang terdiri atas beberapa orang.
(2) Masa bakti Pengurus IPPU Pusat, dan IPPU Wilayah, masing-masing berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat ditetapkan.
(3) Pengurus IPPU Pusat, terdiri atas:
a. Pengurus Inti;
b. Anggota Pengurus; dan
c. Komisariat Unor.
(4) Pengurus inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. satu orang Ketua Umum;
b. satu orang Sekretaris Umum;
c. satu orang Bendahara Umum; dan
d. sebanyak-banyaknya lima orang Ketua Bidang;
(5) Anggota Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. anggota pada Sekretaris Umum sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
b. anggota pada Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
c. satu Sekretaris pada setiap bidang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang anggota.
(6) Komisariat Unor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. satu Ketua merangkap anggota; dan
b. satu orang Sekretaris merangkap anggota.
(7) Pengurus IPPU Pusat dapat berasal dari luar anggota biasa atau luar Anggota.
(8) Pengurus inti dan anggota pengurus IPPU Pusat yang berasal dari luar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mendapat rekomendasi dari Menteri dan hanya dapat diangkat sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa kepengurusan.
(9) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat didelegasikan kepada Ketua Umum untuk menetapkan anggota pengurus dan/atau komisariat unior.
(10) Pemilihan Pengurus Int i IPPU Pusat, dilakukan melalui musyawarah antar Pengurus IPPU, yang menetapkan 6 (enam) orang formatur dan bertugas untuk menyusun Pengurus Inti IPPU Pusat.
(11) Pengurus inti IPPU Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikukuhkan dengan Keputusan Menteri.
(12) Anggota Pengurus IPPU Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan Komisariat Unor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum.
(13) Pengurus IPPU Wilayah terdiri atas:
a. satu orang Ketua;
b. satu orang Sekretaris;
c. satu orang Bendahara; dan
d. sekurang-kurangnya dua orang Ketua Bidang (bidang umum dan kesejahteraan) dengan anggota masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 12
(1) Pengurus IPPU berhak untuk melakukan segala tindakan baik yang merupakan kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan untuk membuat pinjaman uang guna atas tanggungan IPPU atau meminjamkan uang IPPU kepada pihak lain, terlebih dahulu haru


